Apa itu Sertifikat Standar / SIUJK?
Sertifikat Standar merupakan tanda bukti pemenuhan standar kegiatan usaha dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yang diterbitkan untuk menggantikan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sertifikat ini menjadi dokumen penting bagi badan usaha jasa konstruksi dalam memenuhi persyaratan kegiatan usahanya.
Mengapa Penting?
- Sebagai bukti pemenuhan standar kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi.
- Menunjang kelengkapan administratif badan usaha dalam kegiatan usahanya.
- Memudahkan pemenuhan persyaratan pada pengadaan pekerjaan konstruksi.
Bagaimana Kami Membantu?
- Konsultasi dan analisis kebutuhan Sertifikat Standar badan usaha.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan.
- Penyusunan dan persiapan administrasi pendukung.
- Pengajuan dan pengurusan sesuai ketentuan berlaku.
- Pendampingan responsif hingga proses selesai.
- Serah terima hasil dan dokumentasi akhir.
Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan oleh lembaga/otoritas yang berwenang. Kami mendampingi persiapan dan kelengkapan administrasinya.