Beranda Tentang Kami Layanan Galeri Kontak Konsultasi via WhatsApp

Apa itu SBUJK?

SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) merupakan bukti pengesahan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini menjadi salah satu persyaratan penting bagi badan usaha jasa konstruksi dalam mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi sesuai bidang dan klasifikasinya.

Klasifikasi SBUJK

  • Pelaksana — untuk badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan.
  • Perencana — untuk badan usaha yang menyediakan jasa perencanaan konstruksi.
  • Terintegrasi — untuk badan usaha yang mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam satu layanan.

Bagaimana Kami Membantu?

Kami mendampingi setiap tahap pengurusan SBUJK hingga proses administrasi selesai, termasuk:

  1. Konsultasi dan analisis klasifikasi serta kualifikasi yang sesuai.
  2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan persyaratan badan usaha.
  3. Penyusunan dan persiapan dokumen pendukung.
  4. Pengajuan dan pengurusan administrasi sesuai ketentuan.
  5. Pendampingan responsif selama proses berlangsung.
  6. Penyelesaian dan serah terima hasil.
Hasil penerbitan sertifikat ditentukan oleh lembaga/otoritas yang berwenang. Kami mendampingi persiapan, kelengkapan dokumen, dan proses administrasinya.

Butuh Bantuan Pengurusan SBUJK?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi badan usaha Anda bersama PT. Trimitra Sinergi Bersama.